• Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Akademika,id
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
Akademika.id
No Result
View All Result

Kemenkes: RDT Tetap Digunakan Untuk Awasi Pelaku Perjalanan

Admin by Admin
10 September 2020
Home Berita Utama
Share on FacebookShare on Twitter

Akademika.id, Jakarta – Muncul isu mengenai ditiadakannya surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test (RDT) sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

Merespon hal ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan Menkes yang terkait pelaku perjalanan masih berlaku.

Kebijakan itu adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu juga ada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Terbitnya surat edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Pengawasan oleh Dinas Kesehatan Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

”Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19.

“Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

”Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya.

Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. (sumber: kemkes.go.id)

Tags: KemenkesPCRRapid Diagnostic TestRapid Test
Admin

Admin

Next Post
Hari Aksara Internasional Jadi Momentum Perubahan Paradigma Pendidikan

Hari Aksara Internasional Jadi Momentum Perubahan Paradigma Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Pisah Sambut Pastor Paroki HKY Tomohon

Pisah Sambut Pastor Paroki HKY Tomohon

26 Februari 2021
Dede Sulaiman Cedera, Gerri Mandagi Berpeluang Kiper Utama Persipura?

Dede Sulaiman Cedera, Gerri Mandagi Berpeluang Kiper Utama Persipura?

13 September 2020

Trending.

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Sulut dan Malut Waspada!

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Sulut dan Malut Waspada!

13 April 2021
Fransiskus dan Fineke Pimpin AJI Manado Periode 2021 – 2024

Fransiskus dan Fineke Pimpin AJI Manado Periode 2021 – 2024

26 Maret 2021
Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

17 April 2021
Perkembangan Terkini Kasus Covid-19 di Sulut

Perkembangan Terkini Kasus Covid-19 di Sulut

23 Maret 2021
Konferta V AJI Manado, Lynvia dan Fernando Akhiri Masa Tugas

Konferta V AJI Manado, Lynvia dan Fernando Akhiri Masa Tugas

26 Maret 2021
Akademika.id

Adalah portal berita berdomisili di Manado, Sulawesi Utara, yang terbit perdana pada 1 September 2020. Didirikan oleh para alumni Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano.

Follow Us

Kategori

  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Kampus
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Politika
  • Sulut

Tag

banjir manado Bawaslu BNPB Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas Covid-19 DAK Danlantamal VIII Dinas Dikda Sulut Doni Monardo dr Reisa Brotoasmoro dr Steaven Dandel Ellen Joan Kumaat Felly Estelita Runtuwene Felly Runtuwene Grace L Punuh Irjen Pol Panca Putra Jacksen F Tiago Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Kapolda Sulut Kapolri Kolonel Pnb Abram Tumanduk Kombes Pol Jules Abraham Abast Komisi IX DPR RI Lanud Sam Ratulangi Manado Minahasa Selatan Olly Dondokambey Persipura Jayapura Pilkada Pilkada Sulut PMKRI Manado PMKRI Tondano Polda Sulut PP PMKRi Presiden Jokowi Prof Wiku Adisasmito Raditya Jati Ricky Nelson Sulut Sulut United Unika De La Salle Manado Unima Unsrat vaksinasi Vaksin Covid-19

Recent News

Neltje Youke Leleran, Perjuangan di Tengah Pandemi

Neltje Youke Leleran, Perjuangan di Tengah Pandemi

18 April 2021
Kumaat dan JaLA UPK Unsrat Tanam Pohon di Kampus

Kumaat dan JaLA UPK Unsrat Tanam Pohon di Kampus

18 April 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Nusantara
  • Politika
  • Kampus
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Tentang Kami

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost