Akademika.id, Manado – Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat bersama dengan penyelenggara Pemilu dan stakeholders terkait, di aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020).
Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelengara dan seluruh peserta Pilkada di Sulut agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kapolda meminta baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa Pilkada serentak ini,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan Covid-19.
“Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Peraturan KPU ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pasangan calon dan semua penyelenggara pilkada ini, dengan memperhatikan upaya penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan pilkada.
Dalam rapat tersebut, Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolda mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan Covid-19.
“Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan Tinggi Manado. (ika)