Akademika.id, Manado – Warga Sulut diimbau untuk pergi ke Tempat Pengungutan Suara (TPS) pada, Rabu (9/12/2020), saat pelaksanaan Pilkada Serentak. Hal ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abast mengatakan, masyarakat jangan takut datang ke TPS. Karena di setiap TPS sudah pasti diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Juga pengamanan ketat oleh pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasi di TPS pasti sehat dan damai,” ujar Abast, Senin siang (7/12/2020), di Mapolda Sulut.
Dia mengatakan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS yakni tersedianya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker. Kemudian seluruh petugas pemilihan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.
Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup. Usai mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun di TPS.
“Masyarakat juga tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan,” kata Abast.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara paslon, dia mengatakan, hal itu bukanlah bersifat final. Karena hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan oleh KPU.
“Masyarakat diminta tidak konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak ber-euforia berlebihan untuk merayakan kemenangan paslon yang didukungnya, baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU,” ajaknya.
Jika hal tersebut nekad dilakukanmaka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.Karena sudah jelas ada Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut.
“Kalau masih nekat, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas dia.
Di masa tenang Pilkada, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic. Termasuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada.
“Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Dia juga mengingatkan prinsip saring sebelum sharing informasi. Hindari berita hoax, black campaign, ujaran kebencian, dan isu SARA melalui media sosial. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut, maka jerat UU ITE menanti.
“Mari kita bersama wujudkan Pilkada yang sehat dan damai,” pungkas Abast. (ika)