Akademika.id, Manado – Ada syarat yang harus dipenuhi adalah harus menjalani rapid test sebelum masuk sejumlah mall tersebut. Ini menyusul kebijakan Pemprov Sulut manghadirkan layanan screening rapid test di pusat-pusat perbelanjaan selama masa perayaan menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada Satgas Covid-19 Sulut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkap Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, Selasa (22/12/2020).
Dandel mengatakan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah deteksi dini potensi penularan di
masyarakat dengan cara menyaring individu yang mungkin dapat menularkan Covid-19, sebelum mereka berinteraksi dan melakukan aktivitas ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan di Manado. Hal ini perlu dilakukan mengingat selama masa persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru, protokol kesehatan lewat physical distancing menjadi sesuatu yang cukup sulit dilakukan.
“Karena meningkatnya kunjungan masyarakat di pusat perbelanjaan modern ini. Pusat-pusat perbelanjaan modern memiliki sirkulasi udara tertutup sehingga resiko penularan bisa lebih meningkat ketika jumlah orang yan datang makin banyak,” ujar Dandel.
Dia mengatakan, dengan pelaksanaan screening rapid test ini, diharapkan akan terjadi pengurangan resiko penularan yang bermakna, sehingga aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan. Pada akhirnya juga masyarakat Sulut bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman.
“Kebijakan ini diimplementasikan mulai Rabu 23 Desember 2020, di Manado Town Square dan juga akan diperluas sampai ke pusat perbelanjaan yang lainnya,” ujar Dandel. (ika)