• Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Akademika,id
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
Akademika.id
No Result
View All Result

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Admin by Admin
2 Januari 2021
Home Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

Akademika.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2020).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (ika)

Tags: Argo YuwonoKapolri
Admin

Admin

Next Post
Tanggapan Kapolda Sulut Terkait Perayaan Malam Tahun Baru

Tanggapan Kapolda Sulut Terkait Perayaan Malam Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia Belajar di Luar Negeri Kembali ke Tanah Air

Mendikbud Ajak Mahasiswa Indonesia Belajar di Luar Negeri Kembali ke Tanah Air

7 September 2020
Disiplinkan Warga Pakai Masker, Polda Sulut Pasang Stiker Imbauan di Angkot

Disiplinkan Warga Pakai Masker, Polda Sulut Pasang Stiker Imbauan di Angkot

26 September 2020

Trending.

Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Sikap DPRD Sulut Terkait KBM Tatap Muka

Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Sikap DPRD Sulut Terkait KBM Tatap Muka

15 Januari 2021
Kenali Risiko Mobilitas Agar Terhindar Covid-19

Kabar Baik, Jumlah Daerah Zona Merah Covid-19 Menurun

6 Januari 2021
Lonjakan Drastis Kasus Baru Positif Covid-19 di Sulut dalam 2 Hari Terakhir

Lonjakan Drastis Kasus Baru Positif Covid-19 di Sulut dalam 2 Hari Terakhir

11 Januari 2021
Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Menjadi 77,3 Persen

Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Ini Pernyataan Satgas Covid-19

9 Januari 2021
Perkembangan Kasus Covid-19 di Sulut

Perkembangan Kasus Covid-19 di Sulut

27 Desember 2020
Akademika.id

Adalah portal berita berdomisili di Manado, Sulawesi Utara, yang terbit perdana pada 1 September 2020. Didirikan oleh para alumni Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano.

Follow Us

Kategori

  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Kampus
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Politika
  • Sulut

Tag

Bawaslu BNPB Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas Covid-19 DAK Danlantamal VIII Dinas Dikda Sulut Doni Monardo dr Reisa Brotoasmoro dr Steaven Dandel Ellen Joan Kumaat Felly Estelita Runtuwene Felly Runtuwene Grace L Punuh Irjen Pol Panca Putra Jacksen F Tiago Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Kapolda Sulut Kapolri Kolonel Pnb Abram Tumanduk Kombes Pol Jules Abraham Abast Komisi IX DPR RI KPU Sulut Lanud Sam Ratulangi Manado Minahasa Selatan Olly Dondokambey Persipura Jayapura Pilkada Pilkada Sulut PMKRI Tondano Polda Sulut Presiden Jokowi Prof Wiku Adisasmito Raditya Jati Rapid Test Ricky Nelson Shopee Liga 1 Sulut Sulut United Talaud Unika De La Salle Manado Unima Unsrat Vaksin Covid-19

Recent News

Ohoiwutun Melantik Fangohoi Sebagai Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Tondano

Ohoiwutun Melantik Fangohoi Sebagai Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Tondano

23 Januari 2021
Ditsamapta Polda Sulut Evakuasi Korban Bencana di Manado

Ditsamapta Polda Sulut Evakuasi Korban Bencana di Manado

23 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Nusantara
  • Politika
  • Kampus
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Tentang Kami

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost