• Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Akademika,id
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Politika
  • Nusantara
  • Humaniora
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Kampus
  • Opini
No Result
View All Result
Akademika.id
No Result
View All Result

Dinas Dikbud Manado Tentukan Nasib Para Guru ASN di Sekolah Swasta

Admin by Admin
1 Februari 2021
Home Berita Utama
Share on FacebookShare on Twitter

Akademika.id, Manado – Rencana penarikan para guru Aparat Sipil Negara (ASN) dari seluruh sekolah swasta di Manado terus dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado. sejumlah pertimbangan menjadi hal penting dalam penarikan para guru di tahun 2021 ini.

“Ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru-guru SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Manado selama ini, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekolah-sekolah negeri yang lebih baik di Kota Manado,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Kota Manado Dr Daglan Walangitan MPd, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, penarikan dilakukan tidak sekaligus tapi dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan. Nantinya setelah seluruh kebutuhan guru-guru di sekolah negeri terpenuhi, kelebihannya akan disalurkan ke sekolah-sekolah swasta.

“Jadi, pihak sekolah swasta selanjutnya dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Dikbud Kota Manado untuk meminta penempatan guru ASN di sekolah tersebut,” ujar Walangitan didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Dikbud Kota Manado Sonne Engka.

Walangitan mengatakan, adapun kajian yang telah dilakukan untuk melakukan penarikan guru-guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Manado di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepert tertuang pada pasal 1. Disebutkan Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; pada Bab V pasal 40 ayat 1; Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan. Selanjutnya pada pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.

Menurut Walangitan, dalam Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a; secara jelas menjelaskan ASN yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan: (a). dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.

“Jadi, dari kajian yang kami ambil dapat disimpulkan bahwa guru-guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan,” papar Walangitan. (ika)

Tags: Daglan WalangitanDinas Dikbud Manado
Admin

Admin

Next Post
Sulut United Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

Sulut United Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Tingkat Kesembuhan Covid-19 Membaik Pada 399 Kabupaten

Satgas Covid-19: Daerah Bukan Zona Merah tidak Berarti Aman

14 Oktober 2020
Kapolda Sulut Mengunjungi Uskup Manado, Ini yang Dibahas

Kapolda Sulut Mengunjungi Uskup Manado, Ini yang Dibahas

13 September 2020

Trending.

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Sulut dan Malut Waspada!

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 94W, Sulut dan Malut Waspada!

13 April 2021
Fransiskus dan Fineke Pimpin AJI Manado Periode 2021 – 2024

Fransiskus dan Fineke Pimpin AJI Manado Periode 2021 – 2024

26 Maret 2021
Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Siklon Tropis Surigae Meningkat, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

17 April 2021
Perkembangan Terkini Kasus Covid-19 di Sulut

Perkembangan Terkini Kasus Covid-19 di Sulut

23 Maret 2021
Konferta V AJI Manado, Lynvia dan Fernando Akhiri Masa Tugas

Konferta V AJI Manado, Lynvia dan Fernando Akhiri Masa Tugas

26 Maret 2021
Akademika.id

Adalah portal berita berdomisili di Manado, Sulawesi Utara, yang terbit perdana pada 1 September 2020. Didirikan oleh para alumni Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano.

Follow Us

Kategori

  • Berita Utama
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Kampus
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Politika
  • Sulut

Tag

banjir manado Bawaslu BNPB Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas Covid-19 DAK Danlantamal VIII Dinas Dikda Sulut Doni Monardo dr Reisa Brotoasmoro dr Steaven Dandel Ellen Joan Kumaat Felly Estelita Runtuwene Felly Runtuwene Grace L Punuh Irjen Pol Panca Putra Jacksen F Tiago Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Kapolda Sulut Kapolri Kolonel Pnb Abram Tumanduk Kombes Pol Jules Abraham Abast Komisi IX DPR RI Lanud Sam Ratulangi Manado Minahasa Selatan Olly Dondokambey Persipura Jayapura Pilkada Pilkada Sulut PMKRI Manado PMKRI Tondano Polda Sulut PP PMKRi Presiden Jokowi Prof Wiku Adisasmito Raditya Jati Ricky Nelson Sulut Sulut United Unika De La Salle Manado Unima Unsrat vaksinasi Vaksin Covid-19

Recent News

Neltje Youke Leleran, Perjuangan di Tengah Pandemi

Neltje Youke Leleran, Perjuangan di Tengah Pandemi

18 April 2021
Kumaat dan JaLA UPK Unsrat Tanam Pohon di Kampus

Kumaat dan JaLA UPK Unsrat Tanam Pohon di Kampus

18 April 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulut
  • Nusantara
  • Politika
  • Kampus
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Tentang Kami

© 2020 - Akademika.id - Host by ManadoWebHost