Akademika.id, Manado – Rencana penarikan para guru Aparat Sipil Negara (ASN) dari seluruh sekolah swasta di Manado terus dimatangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado. sejumlah pertimbangan menjadi hal penting dalam penarikan para guru di tahun 2021 ini.
“Ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru-guru SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Manado selama ini, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekolah-sekolah negeri yang lebih baik di Kota Manado,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Kota Manado Dr Daglan Walangitan MPd, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, penarikan dilakukan tidak sekaligus tapi dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan. Nantinya setelah seluruh kebutuhan guru-guru di sekolah negeri terpenuhi, kelebihannya akan disalurkan ke sekolah-sekolah swasta.
“Jadi, pihak sekolah swasta selanjutnya dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Dikbud Kota Manado untuk meminta penempatan guru ASN di sekolah tersebut,” ujar Walangitan didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Dikbud Kota Manado Sonne Engka.
Walangitan mengatakan, adapun kajian yang telah dilakukan untuk melakukan penarikan guru-guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Manado di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepert tertuang pada pasal 1. Disebutkan Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; pada Bab V pasal 40 ayat 1; Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan. Selanjutnya pada pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.
Menurut Walangitan, dalam Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a; secara jelas menjelaskan ASN yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan: (a). dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.
“Jadi, dari kajian yang kami ambil dapat disimpulkan bahwa guru-guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan,” papar Walangitan. (ika)